Selamat Datang di Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD Jendral Sudirman Karangtengah Demak

Rabu, 06 Januari 2016

CARA MENGUSULKAN NUPTK DI VERVAL GTK



CARA MENGUSULKAN NUPTK DI VERVAL GTK


Sebagaimana kabar terdahulu perihal syarat syarat bagi guru yang ingin memiliki NUPTK adalah menyiapkan dokumen persyaratan yakni:
Bagi guru yang terdata aktif  di dapodikdas dapodikmen maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;
  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016 
cara mengusulkan nuptk lewat verval gtk, aplikasi verval GTK, penerbitan NUPTK.

Melihat surat edaran yang ada, guru yang belum memiliki NUPTK namun ingin memilikinya harus memenuhi syarat diatas kemudian memindai/ scandokumen lalu menguploadnya di web aplikasi verval GTK. Ada baiknya Anda dibantu oleh operator sekolah. Namun hingga saat ini belum ada Juknis yang diberikan oleh Ditjen GTK perihal cara mengusul NUPTK guru tersebut. Namun bisa saja anda masuk ke alamat web vervalptk.data.kemdikbud.go.id 
Maka diharapkan guru bersabar sambil mempersiapkan dokumen yang ada. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar